|
Administrasi perkuliahan merupakan kegiatan pencatatan administrasi selama proses belajar mengajar
berlangsung yang terdiri atas :
Daftar Hadir Mahasiswa
Daftar Hadir Dosen pengajar
Lembar Isian Materi Kuliah
Daftar Hadir Mahasiswa adalah catatan kehadiran mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan teori dan praktikum.
Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75 % dari jumlah pertemuan terjadwal sesuai kalender akademik. Mahasiswa wajib mengisi daftar hadir ini
setiap mengikuti perkuliahan. Daftar Hadir Mahasiswa ini dapat digunakan oleh Dosen Pengajar sebagai salah satu komponen penilaian.
Daftar Hadir Dosen Pengajar adalah catatan kehadiran dosen pengajar dalam memberikan perkuliahan. Dosen
Pengajar wajib memenuhi jumlah kehadiran sesuai dengan jumlah pertemuan yang telah ditentukan dalam kalender akademik. Dosen Pengajar wajib mengisi daftar hadir ini pada saat
mengisi perkuliahan.
Lembar Isian Materi Kuliah adalah lembar pemantauan penyampaian materi kuliah yang diberikan oleh Dosen
Pengajar pada setiap pertemuan apakah sudah sesuai dengan GBPP/SAP yang ada pada setiap mata kuliah.
Daftar Hadir Mahasiswa, Daftar Hadir Dosen Pengajar dan Lembar Isian Materi diterbitkan dan dikelola
pelaksanaannya oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Daftar Hadir Dosen Pengajar dan Lembar Isian Materi Kuliah pada setiap bulan dilakukan rekapitulasi dan
hasilnya digunakan oleh Ketua Jurusan dan Pembantu Direktur untuk melakukan monitoring pelaksanaan perkuliahan.
KOORDINATOR MATA KULIAH
Untuk efektifitas pelaksanaan perkuliahan maka untuk setiap mata kuliah atau kelompok mata kuliah sejenis
ditunjuk Dosen Koordinator Mata Kuliah, dengan tugas-tugas pokok meliputi :
Mengkoordinasikan kesiapan materi perkuliahan (Silabus/GBPP/SAP/Modul)
Mengkoordinasikan penyampaian dan keseragaman materi perkuliahan antar dosen Mengkoordinasikan
materi-materi ujian
Dosen Koordinator Mata Kuliah ditunjuk oleh Direktur.
BUKU AJAR MATA KULIAH
Untuk efisiensi dan menambah pengetahuan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan,
maka diusahakan adanya Buku Ajar Mata Kuliah.
Materi Buku Ajar disusun oleh Kelompok Dosen Pengajar yang dikoordinasikan oleh
masing-masing Dosen Koordinator Mata Kuliah.
Pengadaan Buku Ajar dilakukan oleh Direktur bekerja sama dengan UPT Percetakan.
Prosedur pengadaan dan pengelolaan Buku Ajar diatur dalam Pedoman Pengadaan Buku
Ajar.
ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Penegelolaan administrasi akademik diselenggarakan oleh Bagian Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) meliputi :
- * Penyelenggaraan Daftar Ulang Mahasiswa Baru
- * Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- * Penyelenggaraan Administrasi Perkuliahan
- * Pelayanan dan Pengelolaan Alat Bantu Ajar
- * Penyelenggaraan Administrasi Ujian
- * Pembuatan Ijasah dan Transkrip Akademik
- * Pelayanan Keperluan Akademik lainnya
Dalam penyelenggaraan administrasi akademik dan kemahasiswaan, BAAK dibantu oleh
UPT Pusat Komputer.
EVALUASI KEBERHASILAN MATA KULIAH
Untuk mengetahui keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah maka
dilakukan penilaian hasil belajar mata kuliah bersangkutan, yang berisikan komponen-komponen :
Tugas Kuliah.
Ujian Tengah/Mid Semester.
Ujian Akhir Semester.
Tugas Kuliah diberikan oleh Dosen Pengajar/Asisten selama masa perkuliahan. Nilai
kumulatif dari seluruh tugas dijadikan sebagai salah satu komponen dalam menentukan nilai akhir.
Ujian Tengah/Mid Semester dan Ujian Akhir Semester dilakukan secara serentak dan
terjadwal sesuai dengan kalender akademik. Peraturan dan Prosedur pelaksanaan Ujian Mid/Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester diatur dalam Pedoman Ujian Lokal.
PENILAIAN MATA KULIAH
Penilaian mata kuliah bersifat terbuka, yang mempunyai arti :
Mahasiswa berhak meminta penjelasan tugas akademik atau lembar jawaban ujian dan
penilaiannya.
Dosen wajib memberitahukan bobot komponen-komponen penilaian pada perkuliahan
pertama.
Jika dalam suatu ujian terdapat soal-soal yang tidak sama bobot penilaiannya maka
dosen wajib memberitahukan penilaian tiap soal kepada mahasiswa.
Penilaian akhir hasil belajar menggunakan Skala 4, dinyatakan dalam bentuk huruf
dengan mutu masing-masing adalah :
A = 4 (sangat baik) B = 3 (baik) C = 2 (cukup) D = 1 (kurang) E = 0 (gagal)
Pada pertemuan pertama kuliah, dosen wajib memberitahukan sistem penilaian yang dipakai
diantara 3 sistem penilaian di bawah ini :
Penilaian Acuan Patokan (Criterion Reference Evaluation) atau disingkat PAP
Penilaian Acuan Norma (Norm Reference Evaluation) atau disingkat PAN
Gabungan PAN dan PAP
Pada Penilaian Acuan Patokan (PAP) maka nilai yang dicapai seorang mahasiswa pada
akhir semester ditentukan berdasarkan patokan nilai tertentu untuk masing-masing mutu. Patokan nilai ini ditetapkan diawal perkuliahan oleh Dosen Pengajar dengan mempertimbangkan
aspek-aspek yang akan dinilai.
Pada Penilaian Acuan Norma (PAN) maka nilai yang dicapai seorang mahasiswa pada
akhir semester ditentukan berdasarkan nilai rata-rata kelas dan simpangan bakunya. Distribusi nilai untuk menentukan interval masing-masing mutu didasarkan pada kurva distribusi normal.
Penilaian Acuan Norma (PAN) dapat diterapkan apabila jumlah mahasiswa dalam suatu kelas sekurang-kurangnya 30 orang.
Pada Penilaian Gabungan PAP dan PAN maka Dosen Pengajar menentukan terlebih dulu
nilai mutlak batas lulus. Lalu nilai di atas nilai lulus dinisbikan dan hasilnya didistribusikan ke dalam nilai A (bobot 4), B (bobot 3), C (bobot 2), D (bobot 1) dan E (bobot 0).
Contoh tabel penilaian :
|
|
P A P
|
P A N
|
NILAI
|
MUTU
|
|
> 90 %
|
> ( RT + 1,5 SD )
|
A
|
4
|
|
75 % - 89 %
|
( RT + 0,5 SD ) - ( RT + 1,5 SD )
|
B
|
3
|
|
50 % - 74 %
|
( RT - 0,5 SD ) - ( RT + 0,5 SD )
|
C
|
2
|
|
25 % - 49 %
|
( RT - 1,5 SD ) - ( RT - 0,5 SD )
|
D
|
1
|
|
< 25 %
|
< ( RT - 1,5 SD )
|
E
|
0
|
|
|
|
RT = rata-rata kelas SD = standar deviasi
Nilai Akhir dinyatakan dengan nilai angka (skor) yang selanjutnya dikonversikan ke dalam
mutu (nilai huruf). Penentuan Nilai Akhir ditentukan sebagai berikut :
Mata Kuliah Teori (tanpa Praktikum) atau Mata Kuliah Praktikum (tanpa Teori)
NA = (a x T) + (b x M) + (c x S)
NA = Nilai Akhir
T = Nilai/Skor Tugas/Asistensi
M = Nilai/Skor Ujian Mid/Tengah Semester
S = Nilai/Skor Ujian Akhir Semester
a = Proporsi komponen T
b = Proporsi komponen M
c = Proporsi komponen S
a + b + c = 100 %
Mata Kuliah Teori dan Praktikum
NA = (a x TT) + (b x TM) + (c x TS) + (c x PT) + (d x PM) + (f x PS)
NA = Nilai Akhir
TT = Nilai/Skor Tugas Teori/Asistensi
TM = Nilai/Skor Ujian Mid Semester Teori
TS = Nilai/Skor Ujian Akhir Semester Teori
PT = Nilai/Skor Tugas Praktikum
PM = Nilai/Skor Ujian Mid Semester Praktikum
PS = Nilai/Skor Ujian Akhir Semester Praktikum
a = proporsi komponen TT
b = proporsi komponen TM
c = proporsi komponen TS
d = proporsi komponen PT
e = proporsi komponen PM
f = proporsi komponen PS
a + b + c + d + e + f = 100 %
Besarnya proporsi masing-masing komponen ditentukan oleh dosen pengampu mata
kuliah masing-masing.
Konversi Nilai Akhir (NA) menjadi Nilai Huruf (Mutu) dilakukan dengan menggunakan
acuan PAN atau PAP untuk menentukan range dari mutu. Acuan yang digunakan oleh dosen pengampu mata kuliah diumumkan pada saat permulaan kuliah.
Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan
berkesinambungan setiap akhir semester.
Pengelolaan administrasi nilai dilakukan oleh Bagian Administrasi Akademik dan
Kemahasiwaan (BAAK) bekerja sama dengan UPT Pusat Kompter.
Nilai hasil ujian tersebut diumumkan secara terbuka dan diumumkan selambat-lambatnya
1 minggu setelah ujian tengah/akhir berakhir. Mahasiswa dimungkinkan untuk memperbaiki nilai ujian yang sudah berjalan, pada saat mata kuliah yang bersangkutan ditawarkan dan
apabila telah memenuhi ketentuan kelulusan hasil ujian mata kuliah maka nilai yang diperhitungkan adalah nilai tertinggi.
EVALUASI KEBERHASILAN SEMESTER
Pada setiap akhir semester dilakukan evaluasi keberhasilan studi yang hasilnya
dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS).
Setiap mahasiswa akan menerima KHS di akhir semester yang mencantumkan IP pada
semester yang telah dilalui.
Kartu Hasil Studi (KHS) digunakan sebagai bahan perencanaan studi mahasiswa pada
semester berikutnya.
Indeks Prestasi (IP) yang dicapai mahasiswa pada setiap akhir semester menjadi bahan
acuan dalam menentukan beban sks yang akan ditempuh pada semester berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pedoman Pengisian Rencana Studi.
Pada akhir semester kedua dan selanjutnya apabila Indeks Prestasi Kumulatif yang
dicapai oleh mahasiswa kurang dari 2,0 maka Dosen Wali yang bersangkutan wajib memberikan Bimbingan dan Konseling kepada mahasiswa yang bersangkutan. Contoh perhitungan IP pada KHS :
|
|
Mata Kuliah
|
SKS
|
Nilai
|
Mutu X SKS
|
|
Metode Numerik
|
3
|
C
|
6
|
|
Kalkulus Lanjut
|
3
|
B
|
9
|
|
Fisika Lanjut
|
3
|
B
|
9
|
|
Komputer Grafik
|
2
|
A
|
8
|
|
Sistem Pengaturan
|
2
|
C
|
4
|
|
Basis Data
|
3
|
A
|
12
|
|
|
|
Indeks Prestasi (IP) = 48/16 = 3.00
EVALUASI KEBERHASILAN STUDI
Evaluasi keberhasilan studi dilakukan untuk mengevaluasi mahasiswa yang telah
menyelesaikan masa studinya.
Mahasiswa akan dinyatakan LULUS dari Program Studi-nya apabila telah memenuhi
kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh akademik yaitu :
Telah menyelesaikan beban sks kumulatif (120 sks untuk D III) sekurang-kurangnya jumlah
kredit minimum sesuai dengan kurikulum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum sebesar 2,00 (dua koma nol nol).
Tidak terdapat nilai E dari keseluruhan mata kuliah yang sudah ditempuh.
Telah menyelesaikan dan lulus Proyek Akhir bagi mahasiswa jenjang pendidikan D III.
Prosedur pengambilan, pelaksanaan dan ujian Proyek Akhir diatur dalam Pedoman Proyek Akhir.
Telah memenuhi persyaratan akademik lain sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila IPK yang dicapai kurang dari 2,00 (dua koma nol nol) maka mahasiswa
diperkenankan untuk memperbaikinya selama masa batas studi tidak terlampaui dengan memprogramkan kembali dalam KRS. Bagi mata kuliah yang diperbaiki maka diambil nilai
tertinggi yang digunakan untuk penentuan IPK.
Seorang mahasiswa yang telah dinyatakan LULUS akan mendapatkan predikat kelulusan
sebagai berikut :
Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) Predikat
3,51 - 4,00 = Terpuji
2,76 - 3,50 = Sangat Memuaskan
2,00 - 2,75 = Memuaskan
Mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan yang telah ditetapkan selanjutnya
diwajibkan mengikuti acara wisuda yang diselenggarakan oleh Senat Universitas Surakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di akademik dan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Wisuda.
Bagi mahasiswa yang telah mengikuti Wisuda akan diberikan ijasah sebagai tanda bukti
kelulusannya serta transkrip akademik sebagai tanda bukti ukuran keberhasilan akademik dalam menempuh studi di Universitas Surakarta.
TRANSKRIP AKADEMIK
Transkrip Akademik merupakan daftar nilai dari seluruh mata kuliah yang telah diambil,
lengkap dengan Indeks Prestasi.
Transkrip Akademik diberikan sebagai lampiran dari Ijasah dan dapat juga diberikan untuk
keperluan permohonan beasiswa, melamar pekerjaan, belajar ke luar negeri, persyaratan ujian negara, persyaratan ujian skripsi/proyek akhir dan sebagainya.
Transkrip Akademik diterbitkan oleh BAAK dan disahkan oleh DirekturUniversitas Surakarta
PUTUS KULIAH DAN BATAS MASA STUDI
Seorang mahasiswa dinyatakan putus kuliah atau putus masa studinya apabila dia tidak
memenuhi persyaratan akademik dan batas masa studi menurut ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 10 semester bagi mahasiswa jenjang pendidikan D III.
Seorang mahasiswa yang dinyatakan putus kuliah atau putus studi maka tidak boleh
melakukan seluruh kegiatan akademik dan dinyatakan keluar.
Hal-hal yang menyebabkan putus kuliah adalah :
Melampaui batas masa studi.
Tidak mencapai jumlah sks minimal atau IPK minimal dalam batas masa studi.
CUTI AKADEMIK
Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan
akademik selama jangka waktu tertentu.
Cuti Akademik diberikan sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester dan
sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dengan catatan bahwa cuti tidak boleh diambil lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut.
Cuti Akademik diberikan melalui Surat Persetujuan Cuti Akademik dari Pembantu Ketua
Bidang Akademik.
Masa Cuti tidak diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi dan selama cuti
berlangsung seluruh nilai yang pernah diperoleh oleh mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku.
Selama masa cuti mahasiswa tidak diperbolehkan mengambil mata kuliah.
Permohonan cuti akademik diajukan selama masa daftar ulang/pengisian KRS dan paling
lambat pada akhir masa Pemantapan Rencana Studi semester yang bersangkutan.
Prosedur permohonan cuti :
Mahasiswa mengambil Formulir Cuti Akademik di BAAK
Mahasiswa mengisi Formulir Cuti Akademik dan minta persetujuan ke Dosen Wali dan
Pembantu Ketua Bidang Akademik
Formulir Cuti Akademik yang sudah mendapat persetujuan diserahkan ke BAAK dengan
melampirkan bukti penyelesaian administrasi keuangan cuti akademik.
AKTIF KULIAH KEMBALI
Mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir dan akan aktif kembali, diwajibkan
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke BAAK dengan membawa Surat
Permohonan Aktif Kembali kepada Pembantu Ketua Bidang Akademik disertai dengan lampiran/salinan Surat Persetujuan Cuti Akademik dari Pembantu Ketua Bidang Akademik.
Permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum registrasi
atau Pengisian Rencana Studi pada semester yang bersangkutan.
Mahasiswa yang melewati batas masa cuti akademik tanpa pemberitahuan yang sah
kepada Pembantu Ketua Bidang Akademik dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Mahasiswa yang bersangkutan pada prinsipnya diperlakukan bukan lagi sebagai
mahasiswa. Jika mahasiswa tersebut berminat aktif lagi sebagai mahasiswa harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pembantu Direktur Bidang Akademik
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.
Mereka yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan permohonan ke Pembantu
Direktur Bidang Akademik untuk aktif kuliah kembali dinyatakan mengundurkan diri dari Universitas Surakarta.
Mereka yang disetujui aktif kembali, makaseluruh nilai hasil belajar tetap berlaku.
Mahasiswa yang tidak aktif kembali mengikuti kegiatan-kegiatan akademik lebih dari 4
(empat) semester berturut-turut pada prinsipnya bukan lagi sebagai mahasiswa. Apabila akan aktif kuliah kembali maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Pembantu
Direktur Bidang Akademik.
KELUAR DAN PINDAH DARI Universitas Surakarta
Mahasiswa yang ingin pindah atau keluar harus mengajukan permohonan kepada BAAK
dan minta persetujuan dari Dosen Wali serta Pembantu Ketua Bidang Akademik. Mahasiswa yang bersangkutan akan menerima :
Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Keluar dan Transkrip Akademik
Surat Pengantar ke Kopertis Wilayah VI dan Perguruan Tinggi yang akan dituju.
Permohonan pindah atau keluar yang diajukan harus dilampiri bukti-bukti Surat Bebas
Tanggungan yang terdiri atas :
Bebas dari segala macam kewajiban keuangan
Tidak mempunyai pinjaman buku-buku perpustakaan
Penyelesaian lain-lain yang dianggap perlu
Mahasiswa yang dikeluarkan dengan pertimbangan akademik tidak dapat diterima lagi
menjadi mahasiswa.
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi diperlukan suasana tertib di
dalam kehidupan kampus yang wajib dipatuhi, dijaga dan terus ditingkatkan oleh seluruh warga Universitas Surakarta. Semarang meliputi Tenaga Akademik (Tenaga Pengajar dan
Tenaga Peneliti), Tenaga Administrasi dan Mahasiswa.
Tertib proses penyelenggaraan akademik adalah syarat mutlak untuk menciptakan
suasana belajar yang baik dan untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan di Universitas Surakarta sebagai penyelenggara pendidikan tinggi.
Untuk menjamin dan memelihara suasana tersebut maka diperlukan suatu Tata Tertib
Kehidupan Kampus Universitas Surakarta yang berisikan Norma dan tingkah laku kehidupan kampus serta sanksi-sanksi akademik bagi setiap warga Universitas Surakarta
terhadap pelanggaran ketertiban kampus.
|