:: Bambang Eka Purnama ::

      Home | Lambang | Sejarah | Admin | PMB | Beban | SKS | Fasilitas | Galery

New Page 1
Email Login
Password
New users
sign up!
Mengetahui UNSA
Darimana Anda Mengetahui UNSA
Koran
Majalah
Internet
Brosur
Teman
Saudara
Chat
Iklan Radio
Iklan TV
Sekolah
Orang Tua
View Result
Free Polls

ADMINISTRASI

Administrasi perkuliahan merupakan kegiatan pencatatan   administrasi selama proses belajar mengajar berlangsung yang terdiri atas :

Daftar Hadir Mahasiswa

Daftar Hadir Dosen pengajar

Lembar Isian Materi Kuliah

Daftar Hadir Mahasiswa adalah catatan  kehadiran mahasiswa dalam  mengikuti perkuliahan teori dan praktikum. Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti  kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75 % dari jumlah pertemuan terjadwal  sesuai  kalender akademik. Mahasiswa wajib mengisi daftar hadir ini setiap  mengikuti perkuliahan. Daftar Hadir Mahasiswa ini dapat digunakan oleh Dosen  Pengajar sebagai salah satu komponen penilaian.

Daftar Hadir Dosen Pengajar adalah catatan kehadiran  dosen  pengajar dalam memberikan perkuliahan. Dosen Pengajar wajib memenuhi jumlah  kehadiran sesuai dengan jumlah pertemuan yang telah ditentukan dalam kalender  akademik. Dosen Pengajar wajib  mengisi daftar hadir ini pada saat mengisi  perkuliahan.

Lembar Isian Materi Kuliah adalah  lembar pemantauan penyampaian  materi kuliah yang diberikan oleh Dosen Pengajar pada setiap pertemuan apakah  sudah sesuai dengan GBPP/SAP yang ada pada setiap mata kuliah.

Daftar Hadir Mahasiswa, Daftar Hadir  Dosen Pengajar dan Lembar  Isian Materi diterbitkan dan dikelola pelaksanaannya oleh Bagian Administrasi  Akademik dan Kemahasiswaan.

Daftar Hadir Dosen Pengajar dan Lembar  Isian Materi Kuliah pada  setiap bulan dilakukan rekapitulasi dan hasilnya digunakan oleh Ketua Jurusan dan Pembantu Direktur  untuk melakukan monitoring pelaksanaan perkuliahan.

KOORDINATOR  MATA KULIAH

Untuk efektifitas pelaksanaan perkuliahan maka untuk  setiap  mata kuliah atau kelompok mata kuliah sejenis ditunjuk Dosen Koordinator Mata  Kuliah, dengan tugas-tugas pokok meliputi :

Mengkoordinasikan kesiapan materi perkuliahan  (Silabus/GBPP/SAP/Modul)

Mengkoordinasikan penyampaian dan keseragaman  materi  perkuliahan antar dosen Mengkoordinasikan materi-materi ujian

Dosen Koordinator Mata Kuliah ditunjuk oleh Direktur.

 

BUKU AJAR  MATA KULIAH

Untuk efisiensi dan menambah pengetahuan mahasiswa dalam  mengikuti  perkuliahan, maka diusahakan adanya Buku Ajar Mata Kuliah.

Materi Buku Ajar disusun oleh Kelompok  Dosen Pengajar yang  dikoordinasikan oleh masing-masing Dosen Koordinator Mata Kuliah.

Pengadaan Buku Ajar dilakukan oleh  Direktur bekerja sama  dengan UPT Percetakan.

Prosedur pengadaan dan pengelolaan Buku  Ajar diatur dalam  Pedoman Pengadaan Buku Ajar.

ADMINISTRASI  AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

Penegelolaan administrasi akademik diselenggarakan oleh Bagian   Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) meliputi :

  1. *  Penyelenggaraan Daftar Ulang Mahasiswa Baru
  2. * Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  3. * Penyelenggaraan Administrasi Perkuliahan
  4. * Pelayanan dan Pengelolaan Alat Bantu Ajar
  5. * Penyelenggaraan Administrasi Ujian
  6. * Pembuatan Ijasah dan Transkrip Akademik
  7. * Pelayanan Keperluan Akademik lainnya

Dalam penyelenggaraan administrasi  akademik dan kemahasiswaan,  BAAK dibantu oleh UPT Pusat Komputer.

EVALUASI  KEBERHASILAN MATA KULIAH

Untuk mengetahui keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu  mata  kuliah maka dilakukan penilaian hasil belajar mata kuliah bersangkutan,  yang berisikan komponen-komponen :

Tugas Kuliah.

Ujian Tengah/Mid Semester.

Ujian Akhir Semester.

Tugas Kuliah diberikan oleh Dosen  Pengajar/Asisten selama masa  perkuliahan. Nilai kumulatif dari seluruh tugas dijadikan sebagai salah satu  komponen dalam menentukan nilai akhir.

 

Ujian Tengah/Mid Semester dan Ujian  Akhir Semester dilakukan  secara serentak dan terjadwal sesuai dengan kalender akademik. Peraturan dan  Prosedur pelaksanaan Ujian Mid/Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester diatur  dalam Pedoman  Ujian Lokal.

PENILAIAN  MATA KULIAH

Penilaian mata kuliah bersifat terbuka, yang mempunyai arti :

Mahasiswa berhak meminta penjelasan  tugas akademik atau lembar  jawaban ujian dan penilaiannya.

Dosen wajib memberitahukan bobot komponen-komponen  penilaian  pada perkuliahan pertama.

Jika dalam suatu ujian terdapat soal-soal yang tidak  sama bobot  penilaiannya maka dosen wajib memberitahukan penilaian tiap soal kepada  mahasiswa.

 

Penilaian akhir hasil belajar menggunakan Skala 4, dinyatakan  dalam  bentuk huruf dengan mutu masing-masing adalah :

A = 4 (sangat baik)
B = 3 (baik)
C = 2 (cukup)
D = 1 (kurang)
E = 0 (gagal)
 

Pada pertemuan pertama kuliah, dosen wajib memberitahukan  sistem penilaian yang dipakai diantara 3 sistem penilaian di bawah ini :

Penilaian Acuan Patokan (Criterion Reference Evaluation) atau  disingkat PAP

Penilaian Acuan Norma (Norm Reference Evaluation) atau  disingkat PAN

Gabungan PAN dan PAP

Pada Penilaian Acuan Patokan (PAP) maka  nilai yang dicapai  seorang mahasiswa pada akhir semester ditentukan berdasarkan patokan nilai  tertentu untuk masing-masing mutu. Patokan nilai ini ditetapkan diawal  perkuliahan oleh Dosen Pengajar  dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang akan  dinilai.

 

Pada Penilaian Acuan Norma (PAN) maka  nilai yang dicapai  seorang mahasiswa pada akhir semester ditentukan berdasarkan nilai rata-rata  kelas dan simpangan bakunya. Distribusi nilai untuk menentukan interval  masing-masing mutu didasarkan  pada kurva distribusi normal. Penilaian Acuan  Norma (PAN) dapat diterapkan apabila jumlah mahasiswa dalam suatu kelas  sekurang-kurangnya 30 orang.

Pada Penilaian Gabungan PAP dan PAN  maka Dosen Pengajar  menentukan terlebih dulu nilai mutlak batas lulus. Lalu nilai di atas nilai  lulus dinisbikan dan hasilnya didistribusikan ke dalam nilai A (bobot 4), B  (bobot 3), C (bobot 2), D  (bobot 1) dan E (bobot 0).

Contoh tabel penilaian :

P A P

P A N

NILAI

MUTU

> 90 %

> ( RT  + 1,5 SD )

A

4

75 % - 89  %

( RT +  0,5 SD ) - ( RT + 1,5 SD )

B

3

50 % - 74  %

( RT -  0,5 SD ) - ( RT + 0,5 SD )

C

2

25 % - 49  %

( RT -  1,5 SD ) - ( RT - 0,5 SD )

D

1

< 25 %

< ( RT  - 1,5 SD )

E

0

RT = rata-rata kelas
SD = standar deviasi

Nilai Akhir dinyatakan dengan nilai angka (skor) yang  selanjutnya dikonversikan  ke dalam mutu (nilai huruf). Penentuan Nilai Akhir  ditentukan sebagai berikut :

Mata Kuliah Teori (tanpa Praktikum) atau Mata Kuliah Praktikum  (tanpa Teori)

NA = (a x T) + (b x M) + (c x S)

NA = Nilai Akhir

T = Nilai/Skor Tugas/Asistensi

M = Nilai/Skor Ujian Mid/Tengah Semester

S = Nilai/Skor Ujian Akhir Semester

a = Proporsi komponen T

b = Proporsi komponen M

c = Proporsi komponen S

a + b + c = 100 %

Mata Kuliah Teori dan Praktikum

NA = (a x TT) + (b x TM) + (c x TS) + (c x PT) + (d x PM) + (f x PS)

NA = Nilai Akhir

TT = Nilai/Skor Tugas Teori/Asistensi

TM = Nilai/Skor Ujian Mid Semester Teori

TS = Nilai/Skor Ujian Akhir Semester Teori

PT = Nilai/Skor Tugas Praktikum

PM = Nilai/Skor Ujian Mid Semester Praktikum

PS = Nilai/Skor Ujian Akhir Semester Praktikum

a = proporsi komponen TT

b = proporsi komponen TM

c = proporsi komponen TS

d = proporsi komponen PT

e = proporsi komponen PM

f = proporsi komponen PS

a + b + c + d + e + f = 100 %

Besarnya proporsi masing-masing komponen ditentukan oleh dosen  pengampu  mata kuliah masing-masing.

Konversi Nilai Akhir (NA) menjadi Nilai Huruf (Mutu) dilakukan  dengan  menggunakan acuan PAN atau PAP untuk menentukan range dari mutu. Acuan  yang digunakan oleh dosen pengampu mata kuliah diumumkan pada saat permulaan  kuliah.

Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara  menyeluruh dan  berkesinambungan setiap akhir semester.

Pengelolaan administrasi nilai dilakukan oleh Bagian  Administrasi Akademik dan  Kemahasiwaan (BAAK) bekerja sama dengan UPT Pusat  Kompter.

Nilai hasil ujian tersebut diumumkan secara terbuka dan  diumumkan  selambat-lambatnya 1 minggu setelah ujian tengah/akhir berakhir.  Mahasiswa dimungkinkan untuk memperbaiki nilai ujian yang sudah berjalan, pada  saat  mata kuliah yang bersangkutan ditawarkan dan apabila telah memenuhi  ketentuan kelulusan hasil ujian mata kuliah maka nilai yang diperhitungkan  adalah nilai tertinggi.

EVALUASI  KEBERHASILAN SEMESTER

Pada setiap akhir semester dilakukan evaluasi keberhasilan  studi yang hasilnya  dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) dalam bentuk Kartu  Hasil Studi (KHS).

Setiap mahasiswa akan menerima KHS di akhir semester yang  mencantumkan  IP pada semester yang telah dilalui.

Kartu Hasil Studi (KHS) digunakan sebagai bahan perencanaan  studi mahasiswa  pada semester berikutnya.

Indeks Prestasi (IP) yang dicapai mahasiswa pada setiap akhir  semester  menjadi bahan acuan dalam menentukan beban sks yang akan ditempuh pada  semester berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pedoman Pengisian  Rencana Studi.

Pada akhir semester kedua dan selanjutnya apabila Indeks  Prestasi Kumulatif  yang dicapai oleh mahasiswa kurang dari 2,0 maka Dosen Wali  yang bersangkutan wajib memberikan Bimbingan dan Konseling kepada mahasiswa yang  bersangkutan.
Contoh perhitungan IP pada KHS :

Mata Kuliah

SKS

Nilai

Mutu X SKS

Metode  Numerik

3

C

6

Kalkulus  Lanjut

3

B

9

Fisika  Lanjut

3

B

9

Komputer  Grafik

2

A

8

Sistem  Pengaturan

2

C

4

Basis Data

3

A

12

Indeks Prestasi (IP) = 48/16 = 3.00

EVALUASI  KEBERHASILAN STUDI

Evaluasi keberhasilan studi dilakukan untuk mengevaluasi  mahasiswa yang  telah menyelesaikan masa studinya.

Mahasiswa akan dinyatakan LULUS dari Program Studi-nya apabila  telah  memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh akademik yaitu :

Telah menyelesaikan beban sks kumulatif (120 sks untuk D III)  sekurang-kurangnya jumlah kredit minimum sesuai  dengan kurikulum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum sebesar 2,00  (dua koma nol nol).

Tidak terdapat nilai E dari keseluruhan mata kuliah yang sudah  ditempuh.

Telah menyelesaikan dan lulus Proyek Akhir bagi mahasiswa jenjang  pendidikan  D III. Prosedur pengambilan, pelaksanaan dan ujian Proyek Akhir diatur dalam Pedoman Proyek Akhir.

Telah memenuhi persyaratan akademik lain sesuai dengan  ketentuan  pemerintah.

Telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan  yang  berlaku.

Apabila IPK yang dicapai kurang dari 2,00 (dua koma nol nol)  maka mahasiswa  diperkenankan untuk memperbaikinya selama masa batas studi tidak  terlampaui dengan memprogramkan kembali dalam KRS. Bagi mata kuliah yang  diperbaiki  maka diambil nilai tertinggi yang digunakan untuk penentuan IPK.

 

Seorang mahasiswa yang telah dinyatakan LULUS akan mendapatkan  predikat  kelulusan sebagai berikut :

Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) Predikat

3,51 - 4,00 = Terpuji

2,76 - 3,50 = Sangat Memuaskan

2,00 - 2,75 = Memuaskan

Mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan yang telah  ditetapkan  selanjutnya diwajibkan mengikuti acara wisuda yang diselenggarakan  oleh Senat Universitas Surakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di  akademik dan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Wisuda.

Bagi mahasiswa yang telah mengikuti Wisuda akan diberikan  ijasah sebagai  tanda bukti kelulusannya serta transkrip akademik sebagai tanda  bukti ukuran keberhasilan akademik dalam menempuh studi di Universitas Surakarta.

TRANSKRIP  AKADEMIK

Transkrip Akademik merupakan daftar nilai dari seluruh mata  kuliah yang telah  diambil, lengkap dengan Indeks Prestasi.

Transkrip Akademik diberikan sebagai lampiran dari Ijasah dan  dapat juga  diberikan untuk keperluan permohonan beasiswa, melamar pekerjaan,  belajar ke luar negeri, persyaratan ujian negara, persyaratan ujian  skripsi/proyek akhir dan sebagainya.

Transkrip Akademik diterbitkan oleh BAAK dan disahkan oleh  DirekturUniversitas Surakarta

PUTUS KULIAH  DAN BATAS MASA STUDI

Seorang mahasiswa dinyatakan putus kuliah atau putus masa  studinya apabila  dia tidak memenuhi persyaratan akademik dan batas masa studi  menurut ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 10 semester bagi mahasiswa jenjang pendidikan  D III.

Seorang mahasiswa yang dinyatakan putus kuliah atau putus studi  maka tidak  boleh melakukan seluruh kegiatan akademik dan dinyatakan keluar.

Hal-hal yang menyebabkan putus kuliah adalah :

Melampaui batas masa studi.

Tidak mencapai jumlah sks minimal atau IPK minimal dalam batas  masa studi.

CUTI AKADEMIK

 

Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban  mengikuti  kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu.

Cuti Akademik diberikan sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester  dan  sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dengan catatan bahwa cuti tidak boleh  diambil lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut.

Cuti Akademik diberikan melalui Surat Persetujuan Cuti Akademik  dari Pembantu  Ketua Bidang Akademik.

Masa Cuti tidak diperhitungkan dalam menentukan batas masa  studi dan  selama cuti berlangsung seluruh nilai yang pernah diperoleh oleh  mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku.

Selama masa cuti mahasiswa tidak diperbolehkan mengambil mata  kuliah.

Permohonan cuti akademik diajukan selama masa daftar  ulang/pengisian KRS  dan paling lambat pada akhir masa Pemantapan Rencana Studi  semester yang bersangkutan.

Prosedur permohonan cuti :

Mahasiswa mengambil Formulir Cuti Akademik di BAAK

Mahasiswa mengisi Formulir Cuti Akademik dan minta persetujuan  ke Dosen  Wali dan Pembantu Ketua Bidang Akademik

Formulir Cuti Akademik yang sudah mendapat persetujuan  diserahkan ke BAAK  dengan melampirkan bukti penyelesaian administrasi keuangan  cuti akademik.

 

AKTIF KULIAH KEMBALI

Mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir dan akan aktif  kembali,  diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke BAAK  dengan  membawa Surat Permohonan Aktif Kembali kepada Pembantu Ketua Bidang  Akademik disertai dengan lampiran/salinan Surat Persetujuan Cuti Akademik dari  Pembantu Ketua Bidang Akademik.

Permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu)  bulan sebelum  registrasi atau Pengisian Rencana Studi pada semester yang  bersangkutan.

Mahasiswa yang melewati batas masa cuti akademik tanpa  pemberitahuan  yang sah kepada Pembantu Ketua Bidang Akademik dikenakan  ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

Mahasiswa yang bersangkutan pada prinsipnya diperlakukan bukan  lagi sebagai  mahasiswa. Jika mahasiswa tersebut  berminat aktif lagi sebagai mahasiswa harus  mengajukan permohonan tertulis kepada Pembantu Direktur Bidang  Akademik  selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.

Mereka yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan permohonan  ke  Pembantu Direktur Bidang Akademik untuk aktif kuliah kembali dinyatakan  mengundurkan diri dari Universitas Surakarta.

Mereka yang disetujui aktif kembali, makaseluruh nilai hasil  belajar tetap  berlaku.

Mahasiswa yang tidak aktif kembali mengikuti kegiatan-kegiatan  akademik lebih  dari 4 (empat) semester berturut-turut pada prinsipnya bukan lagi  sebagai mahasiswa. Apabila akan aktif kuliah kembali  maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Pembantu Direktur Bidang Akademik.

 

KELUAR DAN  PINDAH DARI Universitas Surakarta

Mahasiswa yang ingin pindah atau keluar harus mengajukan  permohonan  kepada BAAK dan minta persetujuan dari Dosen Wali serta Pembantu  Ketua Bidang Akademik. Mahasiswa yang bersangkutan akan menerima :

Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Keluar dan  Transkrip Akademik

Surat Pengantar ke Kopertis Wilayah VI dan Perguruan Tinggi  yang akan dituju.

Permohonan pindah atau keluar yang diajukan harus dilampiri  bukti-bukti Surat  Bebas Tanggungan yang terdiri atas :

 

Bebas dari segala macam kewajiban keuangan

Tidak mempunyai pinjaman buku-buku perpustakaan

Penyelesaian lain-lain yang dianggap perlu

Mahasiswa yang dikeluarkan dengan pertimbangan akademik tidak dapat  diterima lagi menjadi mahasiswa.

 

TATA TERTIB  KEHIDUPAN KAMPUS

Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi diperlukan  suasana  tertib di dalam kehidupan kampus yang wajib  dipatuhi, dijaga dan terus ditingkatkan oleh seluruh warga Universitas Surakarta. Semarang meliputi  Tenaga Akademik (Tenaga Pengajar dan Tenaga  Peneliti), Tenaga Administrasi dan Mahasiswa.

Tertib proses penyelenggaraan akademik adalah syarat mutlak  untuk  menciptakan suasana belajar yang baik dan untuk menjamin tercapainya mutu  pendidikan di Universitas Surakarta sebagai penyelenggara pendidikan  tinggi.

Untuk menjamin dan memelihara suasana tersebut maka diperlukan  suatu Tata  Tertib Kehidupan Kampus Universitas Surakarta yang berisikan  Norma dan tingkah laku kehidupan kampus serta sanksi-sanksi akademik bagi setiap  warga  Universitas Surakarta terhadap pelanggaran ketertiban kampus.

EMail : info@unsa.ac.id

                                Copyright (c) Universitas Surakarta™ 2007

Admin